Namun, Ali menegaskan proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara soal Polemik TWK di KPK, Minta Jokowi Tak Disalahkan, Tuding Parpol dan DPR
Komnas HAM rencananya hari ini akan memintai keterangan lima pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK yang digelar untuk proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca berita Seleksi Kepegawaian di KPK lainnya
(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Ilham Rian Pratama)