TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan kalau posisi wakil MenPAN RB adalah hak prerogatif presiden.
Tugasnya hanyalah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) bersama Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), sampai Perpres ditandatangani presiden.
"Sebagai MenPAN RB tugas dan tanggung jawab saya adalah mempersiapkan rancangan Perpres bersama Mensesneg, sampai Perpres itu ditandatangani presiden," kata Tjahjo saat ditemui di kawasan Parlemen, Selasa (8/6/2021).
Tjahjo menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan Perpres tersebut di semua kementerian, bahkan di KemenPAN RB sendiri.
Hal tersebut diterangkannya untuk berjaga-jaga seandainya presiden menempatkan Wamen atau menambah posisi kelembagaan yg harus dikonsultasikan dengan DPR RI.
"Kalau Wamen kan tidak perlu dengan DPR, termasuk di MenPAN RB, karena tidak tau mau diisi atau tidak. Jika suatu saat harus di bentuk, sudah siap, berkordinasi dengan Kementerian Kumham Sesneg," lanjutnya.
Baca juga: 51 Pegawai Dipecat karena Tak Lulus TWK, Presiden Dinilai Perlu Panggil KPK hingga KemenPANRB
Soal dibutuhkannya atau tidak posisi Wamen di lembaganya, Tjahjo tak banyak menjawab dan mengatakan kembali kalau itu hak prerogatif presiden.
MenPAN RB berujar pihaknya hanya membantu dan mentaati instruksi yang diberikan presiden.
"Penilaian itu dr presiden, hak prerogatif presiden, setiap presiden punya perencanaan. Apakah perlu ada wamen atau tidak, itu hak presiden," kata Tjahjo.
"Kami hanya sebagai pembantu presiden. TNI saja nurut, taat instruksi presiden. Kalo ditambah siap, nggak (ditambah) juga siap," ujarnya.