TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M. Faqih menyambut baik Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.
Menurutnya, sudah saatnya Indonesia mengatur lebih tegas terkait peredaran miras yang terbukti memiliki dampak buruk bagi kesehatan.
Merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun 2016 ada tiga juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol.
Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi Minol.
“IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sangat setuju kalau distribusi dan konsumsi alkohol (Minol) diatur dengan ketat untuk mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat alkohol,” ujar Daeng M. Faqih, kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Pimpinan DPD: Kita Sepakat UU Larangan Minol Akan Berdampak Positif Bagi Perekonomian Jangka Panjang
Baca juga: Kata Pengamat Ekonomi, UU Larangan Minol Akan Berdampak Positif Bagi Perekonomian
Daeng mengatakan orang yang mengkonsumi Minol banyak mengalami gangguan kesehatan.
Mulai dari gangguan kesehatan yang ringan seperti gangguan konsentrasi sampai gangguan kesehatan yang berat seperti gangguan pada organ otak, jantung, liver dan ginjal.
Hal senada disampaikan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) bidang Hukum dan Advokasi, Ade Armada S.
Jika dilihat dari sisi manfaatnya, Ade mengatakan Minol lebih banyak dampak buruknya dibanding manfaatnya.
“Bagi kalangan praktisi medis yang dilihat adalah yang lebih besar manfaatnya bagi seseorang. Dari sisi manfaat, minuman alkohol ternyata sedikit sekali dibanding kerugiannya yang sangat besar pada kondisi fisik, mental, emosi seseorang,” terang Ade.
Baca juga: 40 Warga Semarang Jadi Korban Penipuan Perumahan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
Mengingat Minol lebih banyak membawa dampak buruk, lanjut Ade, dokter tidak menggunakan Minol sebagai terapi atau pengobatan.
Sebab, masih ada alternatif lain yang bisa dikontrol oleh dokter penggunaannya.
Oleh karena itu, Ade menegaskan bahwa pihaknya setuju menggunakan kata larangan pada nama RUU Larangan Minol.
“Kata larangan masih bisa diterima dari aspek medis karena itu tidak ada Dokter yang mengobati pasiennya dengan alkohol karena efek merugikannya lebih banyak,” tegasnya.