News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dampak Negatif Sangat Besar, IDI Minta Minuman Beralkohol Miliki Aturan yang Lebih Ketat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Daeng M. Faqih saat ditemui di kantor pusat IDI, di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

“Ada pilihan lain bagi Dokter untuk pengobatan tersebut yaitu dengan obat-obat tertentu di mana pasien tidak akan memperoleh kecuali dengan resep dokter, sehingga Dokter bisa mengawasi, mengontrol dan evaluasi efek-efek obat tersebut,” pungkas Ade. 

Baca juga: Hamil 8 Bulan, Siti Hamidah Dikubur 2 Minggu Lebih di Septic Tank, Pelaku dan Motif Belum Terungkap 

Diketahui, Presiden Joko Widodo baru-baru ini juga menegaskan bahwa pemerintah menutup pintu investasi bagi penanaman modal atau investasi minuman keras /minuman beralkohol di Indonesia. 

Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres 49/2021 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres 10/2021.

Baca juga: Hilang Sejak 21 Mei 2021, Ibu Hamil Tua di Riau Ternyata Terkubur di Bekas Galian Septic Tank

Satu di antaranya terkait penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol). 

Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021 menyebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.

"Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031)," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini