News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dampak Negatif Sangat Besar, IDI Minta Minuman Beralkohol Miliki Aturan yang Lebih Ketat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Daeng M. Faqih saat ditemui di kantor pusat IDI, di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M. Faqih menyambut baik Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI. 

Menurutnya, sudah saatnya Indonesia mengatur lebih tegas terkait peredaran miras yang terbukti memiliki dampak buruk bagi kesehatan.

Merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun 2016 ada tiga juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol.

Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi Minol. 

“IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sangat setuju kalau distribusi dan konsumsi alkohol (Minol) diatur dengan ketat untuk mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat alkohol,” ujar Daeng M. Faqih, kepada wartawan, Rabu (9/6/2021). 

Baca juga: Pimpinan DPD: Kita Sepakat UU Larangan Minol Akan Berdampak Positif Bagi Perekonomian Jangka Panjang

Baca juga: Kata Pengamat Ekonomi, UU Larangan Minol Akan Berdampak Positif Bagi Perekonomian

Daeng mengatakan orang yang mengkonsumi Minol banyak mengalami gangguan kesehatan.

Mulai dari gangguan kesehatan yang ringan seperti gangguan konsentrasi sampai gangguan kesehatan yang berat seperti gangguan pada organ otak, jantung, liver dan ginjal. 

Hal senada disampaikan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) bidang Hukum dan Advokasi, Ade Armada S. 

Jika dilihat dari sisi manfaatnya, Ade mengatakan Minol lebih banyak dampak buruknya dibanding manfaatnya. 

“Bagi kalangan praktisi medis yang dilihat adalah yang lebih besar manfaatnya bagi seseorang. Dari sisi manfaat, minuman alkohol ternyata sedikit sekali dibanding kerugiannya yang sangat besar pada kondisi fisik, mental, emosi seseorang,” terang Ade. 

Baca juga: 40 Warga Semarang Jadi Korban Penipuan Perumahan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar 

Mengingat Minol lebih banyak membawa dampak buruk, lanjut Ade, dokter tidak menggunakan Minol sebagai terapi atau pengobatan.

Sebab, masih ada alternatif lain yang bisa dikontrol oleh dokter penggunaannya.

Oleh karena itu, Ade menegaskan bahwa pihaknya setuju menggunakan kata larangan pada nama RUU Larangan Minol.

“Kata larangan masih bisa diterima dari aspek medis karena itu tidak ada Dokter yang mengobati pasiennya dengan alkohol karena efek merugikannya lebih banyak,” tegasnya. 

“Ada pilihan lain bagi Dokter untuk pengobatan tersebut yaitu dengan obat-obat tertentu di mana pasien tidak akan memperoleh kecuali dengan resep dokter, sehingga Dokter bisa mengawasi, mengontrol dan evaluasi efek-efek obat tersebut,” pungkas Ade. 

Baca juga: Hamil 8 Bulan, Siti Hamidah Dikubur 2 Minggu Lebih di Septic Tank, Pelaku dan Motif Belum Terungkap 

Diketahui, Presiden Joko Widodo baru-baru ini juga menegaskan bahwa pemerintah menutup pintu investasi bagi penanaman modal atau investasi minuman keras /minuman beralkohol di Indonesia. 

Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres 49/2021 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres 10/2021.

Baca juga: Hilang Sejak 21 Mei 2021, Ibu Hamil Tua di Riau Ternyata Terkubur di Bekas Galian Septic Tank

Satu di antaranya terkait penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol). 

Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021 menyebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.

"Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031)," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini