TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah aduan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.
Sejauh ini, kata Retno, KPAI telah menerima empat pengaduan terkait PPDB di berbagai daerah.
"Sampai dengan 8 Juni 2021, KPAI baru menerima 4 pengaduanĀ terkait PPDB," ucap Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Kasus pertama yang diadukan kepada KPAI soal anak dari Kuningan, Jawa Barat yang pindah domisili ke kota Surabaya, Jawa Timur.
Namun tidak bisa mengikuti PPDB sistem zonasi karena KK belum satu tahun di tempat yang baru.
"Sedangkan pengaduan kedua berasal dari Sumatera Utara, yaitu pengaduan terkait teknis, di mana anak pengadu memilih sekolah A, namun ketika selesai mendaftar terteranya di sekolah B," ungkap Retno.
Baca juga: Alur Pelaksanaan dan Syarat Usia PPDB Jakarta 2021, Pendaftaran Diperpanjang hingga 11 Juni
Kemudian ada dua pengaduan lagi berasal dari DKI Jakarta.
Retno mengungkapkan pengadu mempermasalahkan jalur prestasi yang menggunakan akreditasi sekolah melalui persentil sehingga merugikan anak pengadu.