Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 diwarnai perdebatan.
Hal itu terjadi antara Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan Kuasa Hukum Terdakwa Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (9/6/2021).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari para vendor pengadaan bansos sembako Covid-19 ini terjadi protes yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Juliari kepada jaksa.
Protes itu bermula karena kuasa hukum Juliari menilai jaksa telah mengarahkan atau menuntun keterangan saksi Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik Internasional yang merupakan salah satu vendor pengadaan barang bansos ini.
Baca juga: Saksi Ungkap Arahan Kemensos Gunakan Jasa PT Sritex untuk Goodie Bag Bansos
Mulanya, jaksa sedang mencecar dan mendalami keterangan saksi Rocky soal jatah kuota bansos di Kemensos.
"Apakah saksi mengetahui bahwa untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos tersebut, memang ada jatah pembagian pemilik kuota-kuota, pihak-pihak tertentu di Kemensos?" tanya Jaksa ke Rocky dalam ruang sidang.
Dalam pengakuannya, Rocky menyebut kalau dirinya tidak mengetahui terkait hal tersebut.
"Saya gak tahu," jawab Rocky.
Mendengar jawaban tersebut, lantas jaksa menanyakan terkait adanya perkenalan antara Rocky dengan Kukuh Aribowo.
Diketahui, Kukuh ini merupakan mantan anak buah Juliari Batubara di Kemensos yang menjabat sebagai tim teknis.
Pertanyaan tersebut dilayangkan jaksa karena kecurigaannya, kenapa Rocky bisa mengenal Kukuh, sebab dalam pengakuan awal, Rocky mengatakan kalau dirinya bisa mendapat jatah kuota bansos itu dari temannya yakni Bili.
Dari Bili, Rocky dikenalkan lagi dengan Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram dari PT Perca dan Agustri Yogasmara alias Yogas.