"Pengawas pemilihan juga memberikan saran perbaikan untuk tidak menggunakan hak pilih bagi penduduk yang tidak terdaftar di daftar pemilih," terang Abhan.
3. Protokol Kesehatan di TPS
Bawaslu juga masih mendapati beberapa TPS tidak menegakkan protokol kesehatan (prokes). Antara lain, penumpukan pemilih, penempatan fasilitas cuci tangan dengan jarak yang jauh dari pintu TPS, hingga tak tersedianya bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
4. Proses pemungutan suara
Terkait proses pemungutan suara, Bawaslu menemukan pemilih yang memaksa mewakili keluarganya untuk mencoblos.
Orang tersebut memegang C-6 atau surat undangan anggota keluarganya, kemudian datang ke TPS meminta menggunakan hak pilihnya dengan disaksikan secara virtual oleh keluarga yang diwakili tersebut.
"Terhadap hal itu, pengawas pemilihan menyarankan agar hak pilih tidak diberikan mengingat azas langsung dalam penyelenggaraan pemilihan," pungkas Abhan.
Dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi, MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin. Pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel berlangsung Rabu (9/6/2021) pagi.