News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2021

BPKH Sebut Dana Haji Bisa Dicairkan, 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat sore (19/10/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Dana haji bagi mereka yang batal berangkat bisa dilikuidasi atau dicairkan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.

Menurut Anggito, dana haji bisa dicairkan dalam bentuk tunai karena telah melewati masa dua kali musim haji.

Lebih lanjut, Anggito mencontohkan bahwa dana haji mirip dengan simpanan yang ada di bank.

Baca juga: Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, AMPHURI: Pertimbangan Sudah Tepat, Kami Hargai Keputusan Tersebut

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat sore (19/10/2018). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

"Likuid itu artinya dana ini bisa ditunaikan. Itu minimal dua kali musim haji. Ada enggak? Ya ada, karena likuid," ujar Anggito dalam webinar yang digelar PAN, Kamis (10/6/2021).

Meski begitu, Anggito mengatakan uang tersebut bisa berbentuk kontan.

Dana tersebut, kata Anggito, tidak disimpan di kotak penyimpanan uang atau brangkas.

Dirinya menyontohkan likuid tersebut seperti uang tabungan di bank yang bisa diambil sewaktu-waktu.

"Bukan berarti uang kontan begitu untuk simpan di brangkas enggak, tapi yang penting tunai dan bisa ditunaikan," tutur Anggito.

Anggito mengatakan dana haji tersebut disimpan di deposito yang bisa diambil jika dibutuhkan.

"Tapi mohon maaf, bukan berarti uang itu ada di brangkas. Dana itu disimpan di deposito yang callable," pungkas Anggito. 

Sepekan Pembatalan Haji, 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan sampai hari Kamis (10/6/2021) ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. 

Jumlah ini terkumpul setelah sepekan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini