TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD mengungkap sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik pasal penghinaan kepada Presiden yang masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Hal itu diungkap oleh Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021).
Menuruf Mahfud, sebelum jadi Menko, ia pernah bertanya ke Presiden Jokowi soal perlu atau tidaknya pasal penghinaan presiden masuk di dalam RUU KUHP.
Dikatakan Mahfud, Jokowi menyerahkan kepada DPR apakah pasal penghinaan presiden dimasukkan ke dalam KUHP atau tidak.
Baca juga: Pasal Living Law dalam RKUHP Tuai Polemik, Kaum Perempuan Dinilai Paling Rentan Alami Kriminalisasi
Jokowi menggarisbawahi, keputusan memasukkan atau tidak memasukkan pasal penghinaan presiden, DPR diminta memilih mana yang terbaik bagi negara.
Adapun soal sikap pribadinya, Jokowi, kata Mahfud, masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden dalam KUHP adalah sama saja.
Menurut Mahfud, Jokowi mengatakan sering dihina, namun ia tidak memperkarakannya.
"Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan".
"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden "mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara", tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan," tulis Mahfud.
Di cuitan sebelumnya, Mahfud juga membalas cuitan akun twitter Partai Demokrat soal pasal penghinaan Presiden.
Dalam cuitannya, Partai Demokrat menuliskan pernyataan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman yang mengatakan semasa menjadi Presiden, SBY tidak tiba melaporkan orang yang menghinanya dengan ungkapan kerbau.
Hal ini karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin oleh Mahfud MD.
Baca juga: Arsul Sani: Wajar Jika RUU KUHP Atur Pasal Penghinaan Presiden, Asal Tak Tabrak Putusan MK
Mahfud pun membalas cuitan Partai Demokrat itu.
Mantan Ketua MK ini mengatakan, penghapusan pasal penghinaan presiden dilakukan sebelum dirinya masuk ke MK.