"Kami transparan, kami partisipasi dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan," jelas Ghufron.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memastikan proses pengusutan dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK dilakukan secara independen dan profesional.
Dia menegaskan, tidak memihak kepada Pimpinan KPK maupun 75 pegawai KPK yang gagal TWK dalam mengusut sengketa ini.
"Karena Ombudsman harus bekerja independen, tidak boleh memihak, tidak boleh hanya mendasarkan diri dan analisis maupun nanti rekomendasinya pada satu atau dua laporan saja. Tapi sejauh mungkin mungkin, kita menangkap semua keterangan dan informasi maupun data baik dari pihak pelapor, terlapor maupun pihak yang terkait lainnya," ungkap Robert.
Meski demikian, Ombudsman belum bisa memberikan hasil penelahaan terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
Karena masih akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga terlibat dalam proses hingga pelaksanaan TWK.
"Kami tentu saja belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi ya. Jadi, Ombudsman tidak boleh mendahului proses, tidak boleh mendahului hasil," kata Robert.