News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU RI Minta Denny Indrayana Buktikan Tuduhan PSU Pilgub Kalsel Marak Politik Uang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Ilham Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan tuduhan terjadinya praktik politik uang di pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan harus bisa dibuktikan.

Diketahui calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana berniat menggugat untuk kedua kalinya hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu di antara pertimbangan gugatan karena politik uang yang marak.

"Soal politik uang tentu harus bisa dibuktikan," kata Ilham kepada Tribunnews.com, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Denny Indrayana Mau Gugat Lagi Pilgub Kalsel, Ini Kata KPU

Ilham menyebut pengajuan gugatan terhadap hasil PSU Pilgub Kalsel adalah hak setiap peserta, termasuk Denny Indrayana.

"Itu hak beliau," ujar dia.

Terhadap pelaksanaan PSU di Kalsel, KPU mengaku situasi terpantau kondusif.

Proses pemungutan suara juga berjalan lancar tanpa temuan kendala. 

Menurutnya hal ini tak terlepas dari jajaran KPU daerah hingga petugas TPS yang mempersiapkan secara matang pelaksanaan PSU di Kalsel.

Baca juga: MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi 7 Tahun Penjara

Ilham sendiri diketahui terjun langsung meninjau beberapa TPS yang menggelar PSU di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tapin, Rabu (9/6) kemarin.

"Berjalan lancar, situasi sangat kondusif. Petugas kami mempersiapkan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," ungkap dia.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat, termasuk Denny agar juga melaporkan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan PSU, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Jika ada pelanggaran silakan dilaporkan kepada Bawaslu, sesuai ketentuan," ucapnya.

Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana membuka opsi melayangkan lagi gugatan ke MK terkait hasil PSU Pilgub Kalsel yang digelar Rabu (9/6/2021). 

Masih banyaknya pelanggaran di pelaksanaan PSU jadi satu pertimbangan Denny berniat melayangkan gugatan.

Politik uang dinilai sangat kasat mata terjadi di pelaksanaan PSU kemarin.

"Ini adalah opsi yang kami ambil karena menegaskan prinsip perjuangan haram manyarah waja sampai kaputing. Tantangan menghadapi politik uang dan yang lain-lain sangat kasat mata di depan mata akan kami tuntaskan sampai proses terakhir yang memang dijamin oleh konstitusi kita," ungkap Denny.

Baca juga: Bawaslu Beri 4 Catatan di PSU Pilgub Kalsel: Pemilih Memaksa hingga Beda Tafsir Petugas KPPS

Ia menegaskan gugatan ke MK kedua kali di Pilgub Kalsel akan jadi yang terakhir.

Apapun keputusan MK nanti terhadap gugatan kedua nanti, dirinya mengaku pasrah dan menerima tanpa menempuh jalur hukum apapun.

"Apapun putusan MK nanti, lebih kurang satu bulan prosesnya. Itu akan kita hormati apapun putusannya, tidak ada lagi proses lain yang kami rencanakan," pungkas Denny.

Diketahui PSU Pilgub Kalsel digelar pada Rabu (9/6) kemarin.

Pelaksanaan PSU ini berdasarkan putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Paslon Pilgub Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi.

MK dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini