Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI memastikan belum menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
RUU KUP tersebut ramai diperbincangkan lantaran bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako).
"Sampai saat ini kita belum menerima info soal apapun itu untuk kebijakan pemerintah, juga melalui Undang-Undang itu juga pasti akan dibahas antara DPR dan pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Dasco menyebut, untuk kebijakan yang langsung menyentuh rakyat, biasanya pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR.
Baca juga: Bocornya Draft RUU KUP yang Bikin Gaduh Jadi Bahasan di Rapat DPR
Namun, terkait RUU KUP hingga saat ini belum diterima secara resmi oleh DPR.
"Proses pengiriman draf itu berjenjang dan sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan. Kalau sampai meja pimpinan saja belum apalagi ke komisi yang terkait, sehingga hal yang kemudian berkembang di medsos itu juga bisa membingungkan masyarakat, karena hal itu belum ada bahannya," ujar Dasco.
Terlepas dari polemik tersebut, pemerintah diminta fokus dalam pemulihan ekonomi nasional, tanpa menambah bebam hidup masyarakat.
"Kebijakan pemerintah dalam hal ini kan fokus ke dalam pemulihan ekonomi nasional, tapi dengan tidak memberatkan masyarakat tentunya," pungkas Ketua Harian DPP Gerindra itu.