News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Sangkal Laporan Yogas, 2 Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Saksi Bansos

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operator dari Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 pada Senin (8/2/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga, dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah mengintimidasi Agustri Yogasmara alias Yogas, seorang saksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Hal ini disampaikan Praswad dan Yoga melalui kuasa pendampingnya, March Falentino.

Praswad dan Yoga diketahui dilaporkan Yogas ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan saat ini sedang menjalani sidang etik. 

"Bahwa penyidik KPK kan diisukan melakukan intimidasi terhadap saksi. Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi apalagi kekerasan fisik," kata Tino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

Kata Tino, dalam melaksanakan tugasnya baik dalam penggeledahan dan pemeriksaan saksi, setiap penyidik KPK selalu mendokumentasikan tugasnya baik audio maupun video.

Baca juga: KPK Tetap Fokus pada Upaya Pemberantasan Korupsi Meski Firli Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi

Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi petugas penyidik maupun pihak yang digeledah.

Selain itu, di dalam pemeriksaan di KPK, ruangan direkam dan bisa dipantau secara real time oleh struktrual baik itu Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, maupun kelima pimpinan KPK.

"Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik itu bisa dikontrol, diawasi, dan selalu mengikuti SOP maupun peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Tino menyatakan, tugas penyidik bukanlah untuk membuat senang saksi atau pihak terkait lainnya.

Penyidik bertugas mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran terkait suatu perkara yang ditangani.

Untuk itu, jika setiap keluhan, perasaan ketidaksukaan yang dirasakan tersangka, saksi atau pihak terkait lainnya itu ditindaklanjuti dengan sidang etik akan menjadi preseden buruk KPK maupun penegakan hukum pada umumnya.

Baca juga: ICW Kembali Laporkan Firli Bahuri Soal Helikopter, Kali Ini ke Dewan Pengawas KPK

Hal ini lantaran proses etik ini mempengaruhi jalannya penyidikan.

"Karena penyidik harus meluangkan waktu, tenaga maupun konsentrasi yang terbagi-bagi dalam melaksanakan penyidikan maupun proses etik ini," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini