News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Sangkal Laporan Yogas, 2 Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Saksi Bansos

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operator dari Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 pada Senin (8/2/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Sidang etik terhadap Praswad dan Yoga saat ini sedang berjalan dua kali.

Tino menyatakan, dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi meringankan serta saksi ahli.

Ia meyakini Dewas akan bersifat obyektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Praswad dan Yoga.

"Kami yakin bahwa Dewas dalam hal ini Majelis Etik dapat bersifat objektif dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan kode etik yang berlaku di KPK dan fakta-fakta yang timbul pada sidang etik tersebut," katanya.

Dalam kesempatan ini, Tino membeberkan, pelapor Praswad dan Yoga, yakni Agustri Yogasmara merupakan saksi penting dalam perkara dugaan suap bansos.

Berdasarkan fakta persidangan, Yogas diduga mendapat jatah 400 ribu paket bansos dari Kemsos.

Selain itu, Yogas juga diduga menerima dua unit sepeda mewah dan uang dari vendor bansos.

Namun, Yogas kerap bersikap tidak kooperatif.

Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengultimatum Yogas karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif.

Sikap tidak kooperatif telah ditunjukkan Yogas sejak proses penyidikan.

Salah satunya dengan pergi ke luar negeri saat akan diperiksa penyidik.

"Sehingga, dilakukan strategi dan metode tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik Praswad dan Yoga berawal dari laporan saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kedua penyidik dilaporkan atas dugaan melakukan intimidasi dan ancaman kepada saksi sebanyak tiga kali.

Pada saat penggeledahan, diperiksa di KPK, hingga memberikan kabar bohong kepada atasan atau bos di tempat kerja yang membuatnya dipecat atau kehilangan pekerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini