News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Pegawai Warung Pecel Membegal Driver Ojol, Rampok Motornya, Bakar Korban, Belajar dari YouTube

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Jamaludin (21), warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, dibekuk aparat kepolisian pada Jumat (11/6/2021) di rumahnya. Ahmad adalah pelaku pembunuhan driver ojek online Slamet Ariswanto. Dalam foto, pelaku saat dibawa ke Mapolres Brebes, Jumat (11/6/2021). (Tresno Setiadi/kompas.com)

Sesampainya di jembatan flyover di Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, ia kemudian melancarkan aksinya.

Sejalan dengan pengakuan pelaku, rekan korban yang juga driver ojek online, Sugihartono mengatakan dirinya sempat melihat korban.

Saat itu Slamet sedang membawa penumpang dari perempatan Pasific Mal Kota Tegal sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (8/6/2021).

Itu beberapa jam sebelum korban ditemukan tak bernyawa di flyover Brebes.

"Terakhir lihat korban bawa penumpang dari perempatan Pasific Mal. Penumpangnya bawa tas ransel hitam tujuan Tanjung, Brebes," kata Sugihartono.

Ditangkap di rumahnya

Setelah melancarkan aksinya ia pun pergi membawa barang berharga serta sepeda motor korban.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan Resmob Polres Brebes dan Reskrim Polsek Kersana meringkus pelaku di rumahnya di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (11/6/2021).

"Alhamdulilah sudah terungkap. Hasil koordinasi Resmob dengan Reskrim Polsek Kersana berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Kecamatan Tanjung," kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto di kantornya, Jumat (11/6/2021) malam.

Hasil penyidikan sementara, kata Gatot, tersangka sudah merencanakan aksi begal terhadap korban.

"Sementara pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya untuk menguasai barang milik korban," kata Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ikan goreng gosong

Istri Slamet Ariswanto, Mardiani (32) mengaku memang memiliki firasat tak enak beberapa hari sebelum suaminya meninggal dunia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini