News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pajak Sembako

Rencana Pemerintah Mengenakan Tarif PPN Sembako Dinilai Sangat Tidak Pantas

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harga Stabil - Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Untuk harga sembako pada minggu ini masih stabil seperti harga telur 24 ribu per kilo, bawah merah 28 ribu, bawah putih 25 ribu per kilo, minyak goreng 15 ribu dan beras masih 10 ribu per kilo. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi bahan-bahan pokok atau sembako.

Rencana pengenaan tarif PPN untuk sembako tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati menilai pengenaan PPN untuk sembako tidaklah pantas mengingat masyarakat masih terdampak pandemi.

"Rencana Pemerintah untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako sangat tidak pantas di saat kondisi masyarakat sedang dihimpit persoalan ekonomi yang berat," ujar Anis, kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).

Anis menilai, justru sebaliknya seharusnya Pemerintah menjaga ketersediaan pangan yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.

"Sebaiknya wacana yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dicabut dari draft yang tengah disusun tersebut," kata Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan itu.

Anis menyesalkan di dalam aturan tersebut, sembako tidak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Baca juga: Sri Mulyani Dihujani Kritik soal Pajak Sembako, Disebut Kebijakan Keblinger dan Coreng Nama Jokowi

Oleh karena itu, dia mendorong Pemerintah untuk lebih kreatif dalam menciptakan peluang untuk meningkatkan penerimaan sektor perpajakan yang masih rendah.

"Pemerintah seharusnya lebih kreatif mencari peluang peningkatan sektor perpajakan. Saya melihat perkembangan e-commerce yang sangat pesat, menjadi potensi penerimaan pajak yang signifikan di masa yang akan datang. Dan pemerintah bisa memanfaatkan potensi pajak ini," ujar Anis.

Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menegaskan, penerapan PPN untuk kebutuhan pokok yang tidak diimbangi dengan bantuan sosial akan meningkatkan angka kemiskinan. Selama ini, bahan makanan menyumbang 73,8 persen dari total komponen garis kemiskinan.

"Daya beli bisa langsung turun dan kontraproduktif dengan upaya mengurangi angka kemiskinan," katanya.

Menurut Anis, pengenaan PPN pada bahan pokok secara otomatis akan meningkatkan harga jual barang kebutuhan pokok. Adapun kelompok yang paling terdampak dari kebijakan ini dipastikan adalah masyarakat miskin.

Terkait dengan pajak, Anis menjelaskan bahwa terdapat hubungan langsung antara pajak dan daya beli. Pajak mempunyai contractionary effect dan dapat menekan pertumbuhan ekonomi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini