Mereka diancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (14/6/2021), dalam konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini, Sigit mengatakan, pengungkapan kasus ini apabila dinominalkan dengan rupiah, yakni senilai Rp 1,694 Triliun.
"Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar Rp 1,694 Triliun dan jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang," ujar Sigit.
Oleh karena itu, disitanya barang bukti tersebut, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk Indonesia
"Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk," ujar SIgit.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)