Mengingat terjadinya lonjakan kasus harus lebih fokus melakukan upaya pengendalian kasus, displin protokil kesehatan, dan implementasi PPKM Mikro di kota atau kabupaten, maka pemberlakuan PPKM Mikro secara resmi diperpanjang melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
"Melalui perpanjangan PPKM Mikro ini pemerintah akan membatasi penerapan work from home menjadi 75% di zona merah dan 50% di zona kuning dan orange," terang Wiku.
Selain itu untuk di zona merah pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilakukan secara online
Pembatasan juga dilakukan di pusat perbelanjaan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%
"Pimpinan daerah diminta untuk segera Menindaklanjuti instruksi Mendagri ini dengan melakukan koordinasi bersama Forkominda," imbau Wiku.