Mulai dari tidak pernah dipidana lebih dari 2 tahun, tidak tercatat sebagai anggota dan tidak pernah diberhentikan dari instansi pemerintahan, TNI, Polri, hingga pegawai.
Pelamar juga tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik praktis, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
"Pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, harus melampirkan surat yang masih berlaku pada saat pelamaran," jelas Ari.(tribun network/yud/dod)
BERITA REKOMENDASI