Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) atau pihak lainnya untuk tidak sembarang menuduh terkait permintaan pegawai soal informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
KPK meminta setiap pihak untuk memahami substansi persoalan terlebih dahulu secara utuh sehingga tidak menimbulkan asumsi yang merugikan masyarakat.
"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta KPK tak memberikan informasi bohong atau hoaks terkait informasi hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawainya.
Hal ini dipicu pernyataan Ali yang menyebut KPK harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlebih dahulu untuk memenuhi permintaan sejumlah pegawai yang meminta hasil TWK mereka dibuka.
Padahal, kata Kurnia, berdasarkan unggahan di situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa telah menerima hasil TWK para pegawai dari BKN pada 27 April.
Ali menjelaskan, hasil TWK hanya satu dari delapan poin informasi dan data yang diminta oleh sejumlah pegawai yang tak lulus TWK melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.
Dengan demikian, hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pada 27 April 2021 hanya salah satu dari delapan poin yang diminta pegawai.
"Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," kata Ali.
Untuk memenuhi tujuh poin permintaan pegawai lainnya, KPK, kata Ali, sudah sepatutnya berkoordinasi dengan BKN.
Apalagi, KPK tidak memiliki seluruh informasi soal pelaksanaan TWK.
"Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali.
"Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," tambahnya.