Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Empat mantan anggota DPRD Jambi tersebut di antaranya Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 18 orang tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan.
Baca juga: Gelar Rakerda di Riau dan Jambi, Repdem Targetkan PDIP Cetak Hatrick Kemenangan di Pemilu 2024
Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Berikut identitas tersangka:
a. Zumi Zola (Gubernur Jambi 2016-2021)
b. Erwan Malik (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi)
c. Arfan (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi)
d. Saifudin (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)
Baca juga: Zumi Zola Masih Dipenjara, Sherrin Tharia Kini Berjualan Kue, Nafkah untuk Anak Tersendat?
e. Supriono (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
f. Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)