News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Terkait Kasus Zumi Zola

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengumumkan empat tersangka baru dalam suap tpengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

g. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

h. Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019)

i. Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

j. Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

Baca juga: Meski di Penjara, Zumi Zola Tetap Nafkahi Anak, Mantan Istri Beri Dukungan dengan Berjualan Kue

k. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

l. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta)

m. Cornelis Buston (Ketua DPRD)

n. AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)

o. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)

p. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)

q. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)

r. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)

Perkara ini diawali kegiatan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017.

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini