7. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani
Katmono menambahkan, pada tahun ini, rekrutmen CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru akan dilaksanakan bersamaan sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.
Oleh karena itu, calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan.
"Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar."
"Sebab pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat," kata dia.
Untuk pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV.
Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatian karena tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D-IV.
Pada formasi khusus Penyandang Disabilitas, Katmoko juga menerangkan, Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas.
"Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan," imbuhnya.
Alur seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru
Diketahui, seleksi ASN 2021 dibuka melalui dua jalur, yaitu CPNS dan PPPK.
Beda jalur, beda pula alur seleksi yang ditempuh para pelamar.