TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, kembali memberi tanggapan terkait namanya yang disebut dalam sidang dugaan suap benih lobster dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Tanggapan Fahri Hamzah itu disampaikan melalui postingan di akun Instagramnya, @fahrihamzah, Jumat (18/6/2021):
Melalui postingannya itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini meminta agar penyebutan namanya dalam persidangan itu dituntaskan.
Hal ini karena penyebutan namanya dalam persidangan sudah kedua kalinya terjadi terhadap dirinya.
Fahri juga meminta agar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam penyebutan nama seseorang karena itu menyangkut nama baik seseorang.
Baca juga: KPK Buka Peluang Selidiki Keterlibatan Fahri Hamzah di Kasus Benur Edhy Prabowo
Berikut postingan Fahri sebagaimana dikutip dari akun Instagramnya:
KPK : STOP BUMBUI PENGADILAN DENGAN DRAMA
Dear Jaksa @official.kpk
Sebagai konsekwensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya. Sebab ini penyebutan nama saya yang ke-2 kalinya. Pertama nama saya disebut dalam kasus Nazaruddin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun.
Dalam kasus Nazaruddin, seorang saksi menyebut saya menerima uang 25.000 USD di gedung anugrah yg sy gak tau tempatnya. Selama saya menjabat, saya tidak pernah diminta klarifikasi. Sy akhirnya tau bahwa itu rekayasa belaka. Sekarang setelah pensiun nama saya disebut lagi.
Kali ini disebut hanya karena WA seorang menteri kepada stafnya agar Tim Saya (bukan saya) dipanggil presentasi. Saya rakyat biasa yg diminta untuk menyiapkan Tim untuk menjelaskan kesiapan teknis pelaksanaan program pemerintah yg sah. Apa salahnya?
Setelah saya pelajari berita hari ini saya menemukan pelajaran betapa pentingnya jaksa kPK berhati2 di ruang sidang. Membuka alat bukti yang tidak ada di BAP memang hanya sensasi. Jaksa KPK harus banyak baca UU 19/2019. Hentikan sandiwara corona lagi marah! (emoticon)
Mungkin banyak orang termasuk jaksa KPK tidak peduli dengan nama baik, kehormatan dan harga diri yang dijaga bertahun2 sehingga menganggap remeh penyebutan nama orang secara tanpa kehati-hatian yg tinggi yang akhirnya merusak nama orang. Tidak boleh begitu.
Waktu saya menjadi pejabat, saya tidak terlalu peduli sebab saya juga percaya bahwa pejabat kadang memang harus dicurigai, mereka digaji dan harus hati2. Tapi, sebagai rakyat biasa yang membayar pajak untuk kerja KPK saya harus mengharapkan profesionalisme lebih dari KPK
Di masa lalu KPK sengaja menjadikan ruang sidang untuk mendramatisir ruang publik. Ribuan nama disebut. Ribuan nama dipanggil. Kadang hanya untuk menambah bumbu sensasi seolah mereka sibuk sekali. Sekarang tidak boleh lagi, kalian harus hati2. Waktu berharga sekali.
Dalam kasus saya misalnya, apa sih yang kalian temukan? Kenapa tdk kalian teruskan? Kenapa saya dibiarkan bebas berkeliaran? Aneh...sekedar mau suruh orang diam dengan dipanggil atau disebut nama bukanah cara kerja negara yg benar apalagi penegakan hukum. Hentikan!"
Beberapa hari lalu, Fahri juga sempat memberikan reaksi atas penyebutan namanya.
Ia mengaku siap dan rela menjadi tersangka di KPK asal penetapan tersangka itu didasari permulaan bukti yang cukup.
"Demi kepastian hukum,
Saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," tulis Fahri di akun Twitternya pada 16 Juni lalu.
Diketahui, nama Fahri dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam sidang perkara korupsi izin ekspor benur.
Diberitakan Tribunnews.com , Fahri Hamzah diduga 'menitipkan' perusahaan untuk terlibat dalam budidaya lobster.
Kesaksian itu disampaikan Staf Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri.
Ia bersaksi untuk bosnya Edhy sebagai terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/6/2021) malam.
Nama Fahri dan Azis muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan percakapan dari ponsel milik Safri yang disita oleh penyidik KPK saat dilakukan penangkapan.
"Terkait barang bukti dari HP saudara saksi. Apa benar saudara saksi HP-nya disita penyidik KPK?” tanya jaksa KPK kepada Safri dalam sidang.
Baca juga: Kata Fahri Hamzah Soal Capres 2024: Bukan Bicara Figur Doang, Tapi Idenya Apa?
Mendengar pertanyaan jaksa, ia membenarkan ponselnya disita oleh penyidik antirasuah ketika itu.
"Betul," jawab Safri.
Kembali, jaksa KPK pun menanyakan apakah benar ini foto profil WhatsApp saksi Safri di ponsel miliknya.
Dan juga, Jaksa perlihatkan profile WA milik Edhy Prabowo di ponsel milik Safri tersebut.
"Nah ini profile WA saudara," tanya jaksa.
"Betul," jawab Safri.
"Ini profile WA siapa saudara?” kembali jaksa menanyakan saksi Safri.
"Pak Edhy Prabowo," jawab Safri.
Majelis hakim yang turut diperlihatkan isi WA milik Safri pun sempat mengambil alih pertanyaan.
Ia menanyakan ada sebuah nama Azis Syamsuddin di ponsel milik Safri.
"Itu ada apa itu Azis Syamsuddin itu. Siapa itu? Baru muncul itu berarti,” kata hakim menanyakan.
Mendengar apa yang ditanyakan majelis hakim, jaksa KPK pun menjelaskan isi percakapan Safri dengan Edhy Prabowo.
Dimana Edhy memakai inisial nama BEP diponsel milik Safri.
"Oke. Ini ada WA dari BEP. Benar, saudara saksi BEP ini pak Edhy Prabowo ?" tanya jaksa.
Safri pun menjawab, “Iya."
Jaksa kemudian membongkar isi percakapannya berawal dari Edhy yang mengirimkan pesan WA kepada Safri.
"Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budidaya lobster?” kata jaksa menirukan isi percakapan.
Baca juga: Haji 2021 Batal, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Jemaah, Mardani Ali: Masih Ada Waktu
Balasan Safri dalam percakapan pun, "Oke bang."
Jaksa lalu memastikan dengan menanyakan saksi Safri dalam sidang.
"Apa maksud saudara saksi menjawab, 'Oke bang?'” tanya jaksa.
Safri menjawab hanya menjalankan perintah.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum ya," jawab Safri.
Jaksa kembali menegaskan berarti ada perintah dari Edhy Prabowo.
Safri pun mengamini hal itu.
Majelis hakim pun mengambil alih sidang.
Hakim lanjut menanyakan kepada saksi Safri, apakah mengetahui perusahaan apa yang akan dipakai oleh Azis Syamsudsin dalam ikut sertanya dalam budidaya lobster.
"Apa yang dimaksud Safri ini, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?” tanya majelis hakim.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, Safri pun tak ingat perusahaan apa yang dipakai oleh Azis tersebut.
"Saya tidak ingat," jawab Safri.
Kemudian, jaksa KPK kembali melanjutkan dengan memperlihatkan isi percakapan pada 16 Mei.
Dimana, percakapan itu diawali oleh Edhy Prabowo kepada Safri, yang dibacakan ulang oleh jaksa KPK.
"Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," begitu isi percakapan tersebut.
Kemudian Safri membalas isi percakapan itu, "Oke bang."
Jaksa KPK pun kembali mempertegas apa benar isi percakapan ini.
"Benar itu?” tanya Jaksa kepada Safri.
"Betul," jawabnya.
Baca juga: Polemik TWK, Fahri Hamzah Ungkap Telepon Pimpinan KPK saat Budi Gunawan Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun Safri kembali tak ingat perusahaan apa yang dipakai oleh Fahri Hamzah dalam mengikuti izin budidaya lobster, ketika ditanya oleh jaksa.
"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?” tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," jawab Safri.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama)