Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis atau putusan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI, Kamis (24/6/2021) pekan depan.
Adapun sidang vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim PN Jakarta Timur untuk perkara dugaan hasil swab test PCR palsu RS UMMI, Bogor.
Ketua majelis hakim Khadwanto mengatakan, pembacaan vonis ini dilakukan setelah pembacaan duplik dari kubu terdakwa sebagai penutup rangkaian pemeriksaan persidangan usai terlaksana.
"Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai," tutur Khadwanto dalam ruang sidang, PN Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Tinggal (nanti) majelis hakim akan mempelajari berkas agar menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya," sambungnya seraya menutup persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (17/6/2021) para terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Nyatakan Tidak Tahu-Menahu Soal Selebaran Ajakan Datangi Sidang
Pada dupliknya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyinggung perkaranya dengan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di sebagian besar gerai makanan siap saji McDonald's beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Jaksa Harus Berani Pidanakan Pejabat yang Kerap Buat Onar
Di mana dalam pernyataannya Rizieq mengatakan, kalau gerai tersebut tidak pernah diproses secara hukum padahal sudah beberapa kali didapati melanggar protokol kesehatan.
"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," kata Rizieq Shihab dalam persidangan.
Baca juga: Rizieq soal Pertemuan dengan Tito dan Budi Gunawan:JPU Sangat Picik dan Naif Baca Persoalan
Tak hanya menyinggung terkait pelanggaran prokes di McDonald's, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga turut membandingkan perkaranya dengan kegiatan Gubernur hingga Presiden serta publik figur yang dinilainya berulang kali melanggar prokes.
Namun kata Rizieq dari serangkaian pelanggaran prokes tersebut, tidak ada satupun yang dipidana selain dirinya.
"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi Presiden dan Menteri serta Gubernur yang berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," tutur Rizieq.
Bahkan kata Rizieq, seluruh pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan pengusaha hingga pejabat negara tersebut dapat diselesaikan hanya dengan berdialog, tanpa adanya pidana.