News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Vonis Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS UMMI di Kasus Hasil Tes Swab Akan Dibacakan Pekan Depan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sementara, perkaranya yang turut melibatkan Rumah Sakit (RS) UMMI yang bahkan telah membantu pemerintah dalam menangani orang sakit malah harus dipidana.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, saat sidang lanjutan pembacaan Replik dari jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan, sementara bagi RS UMMI yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid-19, bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS UMMI selama pandemi.

"Belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar Prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan, sehingga Pasien dan dokter serta Rumah Sakit dikriminalisasi," tukasnya.

Tuntutan Jaksa

Terdakwa Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor. Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Selanjutnya untuk terdakwa Muhammad Hanif Alattas, jaksa menuntutnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang merupakan mertuanya.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alattas sebagai terdakwa dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Sementara untuk terdakwa Direktur Utama RS UMMI Bogor Dr. Andi Tatat jaksa menuntut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini