Terkait hal itu, pihak Istana Kepresidenan RI melalui Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan saat ini Presiden Jokowi tetap berpegang teguh kepada Konstitusi.
"Mengingatkan kembali, Presiden Jokowi tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Menurut Fadjroel, sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama menyebutkan bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Selain itu, lanjut dia, Jokowi telah dua kali menyatakan menolak wacana jabatan presiden selama tiga periode.
Penolakan pertama disampaikan pada 2 Februari 2019.
Saat itu, kata Fadjroel, Jokowi menyinggung apabila ada pihak yang mengungkap presiden dipilih tiga periode memiliki motif tertentu.
"Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," ujar Fadjroel mengutip pernyataan Jokowi.
Kemudian, penolakan kedua disampaikan pada 15 Maret 2021.
Kala itu, Kepala Negara menyatakan tidak ada niat dan tidak berminat menjadi Presiden RI untuk tiga periode.
"Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama."
"Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," ungkap Fadjroel kembali mengutip pernyataan Jokowi.
Dengan demikian, Fadjroel menegaskan, sikap Jokowi seharusnya menjadi pegangan semua pihak.
"Sikap presiden dalam dua kali kesempatan di atas yang harus menjadi pegangan semua pihak," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Ingatkan Lagi Pernyataan Jokowi 2 Kali Pernah Menolak Wacana Presiden 3 Periode
Baca artikel Wacana Presiden 3 Periode lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Gilang Putranto, KompasTV/Iman Firdaus, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)