"Engga si saya ga pernah ngomong sama yogas," jawab Ihsan.
"Kenapa (meminta bantuan) ke saksi?," tanya lagi jaksa.
"Karena waktu itu lihat di media banyak bantuan-bantuan dari Kemensos, Kemenkes dst dia tau saya di komisi VIII dia tanya saya," tutur Ihsan.
Tak hanya itu, kata Ihsan, Yogas juga mengatakan, setalah bertemu Syafii dirinya mengetahui kalau ada pengadaan paket bansos untuk para perusahaan.
Lantas Yogas dalam hal ini, kembali meminta saran kepada dirinya untuk melakukan pengadaan bansos.
Namun, kata Ihsan, dia tidak memberikan arahan lebih lanjut kepada Yogas.
"Terus setelah dia bilang gitu ya bagus saya bilang, terus kata dia 'pak itu ada pengadaan juga boleh gak saya ikutan?' Ya boleh silakan saja," ucap Ihsan.
"Oh jadi dia ingin ikut pengadaannya juga? Dengan perusahaan apa?," tanya jaksa.
"Iya, saya gak tanya lagi," jawab Ihsan.
"Jadi gak dia (Yogas) melaksanakan pengadaan?," tanya lagi jaksa.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.