2. Hewan Tidak Cacat
Hewan kurban diharuskan bebas dari cacat.
Maka kita perlu memastikan keempat hal, yakni hewan tidak bermata sebelah atau buta, tidak pincang yang sangat, tidak amat kurus, dan tidak berpenyakit yang parah.
Sebab, apabila hewan ditemui memiliki kondisi cacat yang mencakup empat hal itu, maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Lihat bagian testis masih utuh sepasang, daun telinga utuh, tanduk tidak patah, kaki tidak pincang dan mata tidak buta.
3. Hewan Kurban Cukup Umur
Selain kondisi fisik, kita juga perlu memastikan kepada para pedagang bahwa hewan kurban tersebut sudah cukup umur.
Untuk sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Sedangkan domba di atas satu tahun atau minimal berusia enam bulan apabila kesulitan mendapatkan domba berusia 1 tahun.
Kemudian kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
Calon pembeli juga bisa memastikan hewan kurban tersebut telah cukup umur dengan melihat fisiknya, seperti tumbuhnya sepasang gigi tetap di rahang hewan kurban baik sapi, kerbau, domba, dan kambing.
Sesuai peraturan Menteri Pertanian nomor 114 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban, pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap setiap hewan yang akan disembelih untuk memastikan hewan tidak terjangkit zoonosis (penyakit pada binatang yang bisa ditularkan ke manusia).
Hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Pada prinsipnya, daging kurban disunahkan untuk segera dibagikan dalam bentuk daging mentah setelah disembelih.
Namun, sesuai Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 2019 lalu, pembagian daging kurban diperbolehkan (mubah) dalam bentuk olahan dan diawetkan seperti rendang atau kornet, untuk disalurkan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
(Tribunnews.com/ Dipta)