TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode dinilai mencederai perjuangan rakyat dalam melakukan reformasi di era Orde Baru.
Isu ini muncul kembali usai sekelompok relawan menyatakan mengusung Jokowi-Prabowo 2024.
Wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden selama tiga periode juga sempat ramai ketika ada wacana untuk amendemen UUD 1945.
Baca juga: HNW: Ngotot Majukan Capres Tiga Periode, Tindakan Inkonstitusional
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan hasil reformasi jelas membatasi kekuasaan.
Sehingga seorang presiden menjabat dibatasi dua periode.
Pihak yang menginginkan Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto maju di Pemilihan Presiden 2024 dinilai tidak mengerti arti demokrasi.
Ujang berujar masyarakat masih bisa menahan diri dalam kebijakan-kebijakan kontroversial dari pihak eksekutif dan legislatif.
Misalnya, penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Omnibuslaw
"Kalau persoalan tiga periode tidak yakin bisa menahan. Bisa chaos di situ. Ini akan mendapatkan perlawanan dari rakyat," ujar Ujang kepada Tribun Network, Senin (21/6).
Baca juga: Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya
Namun, ucap Ujang, memang ada celah untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
"Bisa saja. Elit-elit politik ditekan untuk mengubah. Bisa tapi itu kehendak elit, bukan kehendak rakyat. Itu bertentangan sekali," tutur Ujang.
Diharapkan hal itu tidak terjadi. Karena dapat membuat masyarakat pecah lantaran melakukan penolakan.
Menurut Ujang, Indonesia tidak kekurangan tokoh-tokoh hebat untuk mengisi kursi nomor satu di Nusantara.
"Tidak kekurangan tokoh hebat. Justru bangsa ini terpecah kemarin karena mereka berdua. Kita taat pada konstitusi, sehingga pergantian 2024 berjalan mulus. Apapun alasannya," ucapnya.
Baca juga: Wacana Jokowi 3 Periode, Demokrat: SBY Dulu Terhindar dari Jebakan Kekuasaan
Sementara survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru, mayoritas warga Indonesia menganggap ketetapan bahwa presiden hanya bisa menjabat dua periode seperti yang termuat dalam UUD 1945 harus dipertahankan.
"Sekitar 74% warga menghendaki agar ketetapan tentang masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan. Yang ingin masa jabatan Presiden diubah hanya 13%, dan yang tidak punya sikap 13%," kata Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando.
Survei Parameter Politik Indonesia juga melakukan survei mengenai wacana presiden tiga periode.
Hasilnya, masyarakat tidak setuju dengan wacana itu.
Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno mengungkap bahwa mayoritas masyarakat juga mengetahui mengenai wacana presiden tiga periode ini.
"Sebanyak 52,7% tidak setuju, yang setuju hanya 27,8%, dan selebihnya 19,5% tidak menjawab. Artinya, masyarakat tidak setuju jika jabatan presiden diubah menjadi tiga periode," ujar Adi.
Baca juga: Viral, Burung Dara Balap Tertabrak, Pemilik Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Juta
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya saat memaparkan temuannya soal masa jabatan presiden tiga periode.
Hasilnya, mayoritas masyarakat tidak setuju.
“61,1% responden menjawab tidak setuju, 13,9% setuju, dan 24,8% tidak tahu,” ujar Yunarto.
Para Relawan Menolak Jokowi Tiga Periode
Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasonal Jokowi, Dedy Mawardi mengatakan aspirasi Jokowi tiga periode, lebih baik dihentikan karena melanggar konstitusi.
"Sebagai bentuk aspirasi ya sah-sah saja tapi jika aspirasi itu melanggar konstitusi, sebaiknya di hentikan. Karena bisa merusak bahkan menjerumuskan Presiden Joko Widodo," ujar Dedy.
Dedy menegaskan bahwa Presiden Jokowi juga pun telah berkali-kali menolak masa jabat presiden menjadi 3 periode.
Menurutnya wacana tersebut malah bisa menjerumuskan Presiden Jokowi.
Baca juga: Satroni Rumah Dinas Kepala Sekolah, Seorang Ayah di Sekadau Ambil 4 Tablet untuk Anaknya
Di sisi lain, Dedy menegaskan bahwa Seknas Jokowi tidak terlibat dalam pembentukan komunitas relawan JokPro 2024.
"Seknas Jokowi tidak terlibat dalam pembentukan organ relawan JokPro," ujarnya.
Sementara Ketua Umum DPP PROJO Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya menghormati aspirasi dari komunitas Jokpro tersebut.
"Itu pertanda bahwa kinerja Pemerintahan Jokowi sangat nyata dan memperoleh apresiasi dari rakyat," ujar Budi.
Namun, Budi Arie mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia menetapkan masa jabatan presiden hanya untuk dua periode atau 10 tahun saja.
Jokowi sendiri disebut Budi Arie telah menyampaikan keinginannya hanya 2 periode.
PROJO menegaskan tidak akan mendukung wacana masa jabat presiden tiga periode.
"Jadi kami dari PROJO mendukung penuh keinginan Presiden Jokowi untuk hanya 2 periode saja," ucapnya.
Baca juga: Pamit Menembak Burung di Hutan Parit Timur Ambarawa, Sudah 6 Hari Yusri Belum Ditemukan
Wacana Jokowi tiga periode didengungkan oleh Penasehat Komunitas Jokowi - Prabowo 2024 alias JokPro 2024, M. Qodari, mengatakan bahwa komunitasnya akan mendorong agar Presiden Joko Widodo bisa kembali maju di Pilpres 2024, berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Untuk mencapai ini, Qodari mengatakan akan mendorong agar konstitusi dapat diamandemen. (tribun network/denis destryawan)