Selain itu, Hadinoto juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Hadinoto belum pernah dihukum dalam perkara lain.
Baca juga: MAKI dan Pegawai Nonaktif KPK Ungkap Alasan Dibalik UU KPK Batal Digugat ke MK
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata hakim.
Setelah mendengar amar putusan majelis hakim, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Sementara JPU KPK langsung menyatakan banding.
"Izin atas vonis tersebut kami menyatakan banding Yang Mulia," ujar jaksa.
BERITA REKOMENDASI