News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Presiden 3 Periode

Isu Presiden 3 Periode Terus Diwacanakan, Pengamat: Butuh Mekanisme untuk Serap Aspirasi Publik

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir secara virtual dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) P4G - Partnering for Green Growth and Global Goals 2030 yang digelar di Korea Selatan, Minggu, 30 Mei 2021.

"Nah mestinya dijernihkan, masyarakat yang mana yang menghendaki seperti itu. Maka sekarang terbelah ini masyarakatnya."

"Ada masyarakat elit, ada juga masyarakat yang memang bukan kelompok elit. Sehinga saya meyakini itu bahwa mayoritas masyarakat Indonesia tidak pikirannya demikian," tegas Dosen FH UNS ini.

Diperlukan adanya partisipasi publik agar nantinya tidak ada miss komunikasi dan ketidakpercayaan publik terhadap amandemen, apabila dilakukan.

Karena masyarakat elit tidak bisa seenaknya mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Baca juga: Wacana Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Kasihan Pak Jokowi

Sehingga diperlukan perluasan partisipasi publik.

"Untuk itu harus ada partisipasi publik, supaya nanti tidak ada miss komunikasi dan pada akhirnya ada ketidaklegitimasian, ketidakpercayaan publik terhadap amandemen itu apabila dilakukan."

"Karena tidak bisa juga elit mengatakan atas nama kepentingan rakyat. jadi mesti diperluas partisipasinya," pungkasnya.

Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH UNS Surakarta, Dr Agus Riwanto (Istimewa)

Baca juga: Qodari Ungkap Alasan Dorong Jokowi Tiga Periode Berpasangan dengan Prabowo di 2024

Fadjroel Rachman Tegaskan Masa Jabatan Presiden Hanya 2 Periode

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus bergulir.

Bahkan muncul pula komunitas yang mendukung Jokowi agar dapat maju kembali dalam Pilpres 2024.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Jokowi menolak wacana masa jabatan presiden 3 periode.

Menurutnya, Presiden akan tegak lurus terhadap konstitusi UUD 1945 dan amanat reformasi 1998.

Baca juga: Isu Presiden 3 Periode, Fadli Zon Sebut Cukup 2 Periode, Fahri Hamzah: Emang Tidak Ada Karir Baru?

Juru Bicara Kepresidenan - Fadjroel Rachman (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap reformasi 1998. Sesuai pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 bahwa 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'," kata Fadjroel saat dikonformasi Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021).

Fadjroel juga mengingatkan kembali terkait penegasan Presiden Jokowi saat menolak wacara presiden 3 periode.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini