“Fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)."
"Kedisiplinan 3M menjadi kunci, dan menguatkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) hingga di tingkat desa."
"Oleh sebab itu, mari kita semua lebih berdisiplin, disiplin yang kuat dalam menghadapi wabah ini,” jelas Jokowi.
Baca juga: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Alasan Tidak Terapkan Lockdown: PPKM Mikro Masih Efektif
“Wabah ini masalah yang nyata, penyakit ini tidak mengenal ras maupun diskriminasi."
"Setiap orang, tak peduli apa asal-usul, status ekonomi, agama maupun suku bangsanya, semuanya, dapat terkena."
"Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita. Jika kita tidak berhati-hati dan disiplin menjaga diri, kita bisa kena,” tegas Presiden Jokowi.
Kebijakan Pengetatan PPKM Mikro
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai menerapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kebijakan itu sebagai upaya menekan laju pandemi Covid-19 sesuai instruksi dari Presiden Jokowi.
Berikut rincian pengetatan PPKM Mikro yang Tribunnews.com rangkum dari laman Setkab.go.id.
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
a. Zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;