Ketentuan amandemen tersebut tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945, di antaranya:
1. Anggota MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD mengusulkan agenda amandemen.
2. Agenda amandemen tersebut harus disetujui oleh dua pertiga dari total anggota MPR jika ingin diproses.
3. Setelah disetujui, agenda pembahasan bisa dimulai. Dalam pembahasan dua pertiga anggota MPR harus hadir.
4. Jika anggota MPR telah hadir sesuai syarat, maka hasil amandemen harus disetujui oleh lebih dari 50 persen total anggota MPR.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Wacana Presiden 3 Periode.