News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rudapaksa di Kantor Polisi

Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek, Pengamat Sebut Pentingnya CCTV di Ruang Pemeriksaan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pemerkosaan.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, turut mengomentari kasus pemerkosaan remaja 16 tahun yang dilakukan oleh oknum polisi di Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, beberapa waktu lalu.

Diketahui oknum polisi tersebut berinisial Briptu II.

"Situasi perkosaan tersebut menjadi alasan bagi keharusan adanya CCTV di ruang pemeriksaan," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Selasa (23/6/2021).

"Tidak hanya untuk memantau gerak-gerik tersangka pelaku yang tengah diperiksa, tapi (CCTV) juga sekaligus mencegah adanya tindak-tanduk tak profesional dari petugas," lanjutnya.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

Baca juga: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Mantan Pacar, Pelaku Sengaja Datangi Kos Korban Pura-pura Numpang Ngopi

Reza juga menyoroti adakah dugaan perbuatan pelaku dipengaruhi minuman keras atau narkoba.

"Aksi pemerkosaan yang dilakukan sedemikian ekstrem sekaligus janggal itu patut diduga dilakukan oleh orang yang berada di bawah pengaruh narkoba atau miras, ini perlu dicek," kata Reza.

Yang paling mendasar, lanjut Reza, benarkah sudah terjadi perkosaan dan bagaimana hasil visumnya.

"Tanpa UU Penghapusan Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak pun sudah memadai untuk menjerat si pelaku sekaligus menjamin perlindungan khusus bagi korban."

"Termasuk pemberatan sanksi bagi pelaku, mengingat dia adalah aparat penegakan hukum," ungkap Reza.

Baca juga: UPDATE Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman, LBH Harap Kasus Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Kronologi Kejadian

Ilustrasi (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Diberitaka Tribunnews sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek Jailolo Selatan.

"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.

Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.

Baca juga: Polisi Akui Ada Remaja Diperkosa di Polsek, Kasus Sudah Ditangani Propam Polda Maluku Utara

Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.

Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Baca juga: Imbas Tuduhan Pelecehan Seksual, Rian DMasiv Sebut Istrinya Diteror hingga Kondisi Kesehatan Drop

Tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.

Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.

Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.

Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca juga: Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Janji Beri Ponsel

Pelaku Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.

Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."

"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Baca juga: Fakta Baru Driver Taksi Online Cabuli Siswi SMA, Ada Dugaan Tanpa Pemaksaan hingga Pelaku Menghilang

Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."

"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.

Berita terkait kasus rudapaksa di kantor polisi

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini