Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 145 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan dipulangkan dari Malaysia lewat fasilitasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) dan Perwakilan RI di Malaysia, Kamis (24/6/2021).
Kemlu RI dalam pernyataannya mengungkapkan mayoritas dari mereka karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan telah menyelesaikan masa tahanannya.
Keseluruhan WNI/PMI tiba di Bandara Soekarno-Hatta hari ini.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, 145 WNI/PMI tersebut diprioritaskan kepulangannya karena merupakan kelompok rentan," tulis keterangan itu.
Para WNI kelompok rentan ini terdiri dari perempuan, anak, lansia serta mereka yang memiliki riwayat penyakit.
Dikarenakan pandemi Covid-19, kepulangan mereka menjadi terhambat dan harus tinggal di detensi imigrasi melebihi masa hukumannya.
Baca juga: Malaysia Targetkan Vaksinasi 60% Penduduk pada Akhir September
Sesuai protokol kesehatan, seluruh WNI/PMI tersebut telah menjalani tes PCR sebelum kepulangan ke Indonesia dan seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19.
"Proses tes PCR tersebut dipantau langsung oleh KBRI Kuala Lumpur," lanjutnya.
Selanjutnya mereka harus menjalani kembali dua kali tes PCR dan karantina selama 5 hari di Wisma Pademangan untuk memastikan zero imported cases.
Baca juga: Analisis Pengamat soal Israel Tuding Indonesia, Malaysia, dan Brunei Bohong Terkait Serangan Gaza
Kemlu RI mencatat sejak awal pandemi Covid-19 di tahun 2020 hingga saat ini, terdapat 12.019 deportan WNI/PMI dari Malaysia yang berhasil difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
Proses fasilitasi kepulangan ini merupakan kerja sama yang antar Kementerian/Lembaga.
Kerja sama dilakukan mulai dari keberangkatan di Malaysia hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing pasca menjalani karantina.