News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siapa yang Menolak Bersatunya Advokat?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang (kiri) dan Hasanuddin Nasution (kanan) mengikuti debat terbuka di Jakarta, Jakarta, Rabu (18/3/2015). Debat yang bertema Menuju Peradi Yang Profesional, Akuntabel, dan Memperjuangkan Keadilan tersebut juga dihadiri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan Romo Andang Binawan yang bertindak sebagai panelis. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Padahal hal persoalan advokat jauh lebih penting daripada persoalan internal Peradi, apalagi persoalan kepentingan seseorang.

Luhut menambahkan, jangan pernah meremehkan OA lain dengan menyatakan bahwa Peradi bersatu maka yang lain akan ikut. Ia bahkan dengan tegas mengatakan bahwa lupakan saja usaha penyatuan Peradi  tapi ikhtiarkanlah arena itu sebagai penyatuan seluruh advokat dengan tujuan meningkatkan kualitas advokat melalui standar profesi tunggal.'

“Itu yang dibutuhkan, bukan pengumpulan kewenangan yang berpotensi menimbulkan banyak masalah dan akhirnya perpecahan,” ujar Luhut.

Ia mengaku sudah pernah mengusulkan solusi ad interim, yaitu penyatuan DKP (dewan kehormatan pusat) atau KEAI (Komisi Etik Advokat Indonesia).

"Ini sangat mendasar dan mudah, dan sudah bergulir. Ini tanpa kepentingan pribadi, tapi kalau ditolak maka sebaiknya pemerintah intervensi, yaitu dengan membantu mewujudkan satu KEAI dan DKP,” jelas Luhut pula.

Sementara itu Advokat Mery Girsang menyatakan penting bagi para advokat untuk bersatu. Kalau tidak, advokat sebagai sebuah profesi yang mandiri dan bebas akan diambil kembali oleh pemerintah.

Padahal para advokat bertahun-tahun memperjuangkan hal ini dan sejak lahirnya UU No.18/2003 tentang Advokat, profesi ini dinyatakan sebagai sebuah profesi mandiri yang mengatur diri sendiri.

“Silahkan, mau multy bar atau single bar, yang paling penting adalah advokat tetap menjadi profesi yang mandiri. Independensi kita jangan sampai ditarik kembali oleh pemerintah,” ujarnya

Ucapan Mery ini merujuk pada pernyataan Menteri Hukum & HAM Yasonna H. Laoly dalam rapat kerja di DPR pada 8 Juni 2021, yang mengatakan pemerintah mempertimbangkan membentuk suatu konsorsium di antara organisasi advokat, mengingat berbagai organisasi advokat tersebut susah bersatu.

Menanggapi pernyataan menteri itu, Otto Hasibuan menyatakan pernyataan Menteri tersebut bisa dianggap sebagai ancaman dan tantangan. Salah satu solusi, menurut Otto, mengubah pasal di UU Advokat yang menyatakan PERADI satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan kewenangan sesuai amanat UU Advokat.

Menanggapi hal itu, Mery bertanya singkat,

“Peradi yang mana? Kan saat ini ada beberapa Peradi? Belum lagi kalau kita berbicara tentang organisasi advokat lain yang kembali eksis sejak keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung No.73/2015 yang membolehkan semua organisasi advokat boleh mengajukan calon advokatnya untuk disumpah di pengadilan tinggi tanpa harus melalui Peradi," ujarnya.

Mery Girsang bersama beberapa advokat yang prihatin dengan kondisi profesi advokat ke depan akan terus mendesak para pemimpin Peradi untuk melakukan rekonsiliasi sampai terwujudnya persatuan di antara pemimpin organisasi di atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini