TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang beragendakan vonis atau putusan terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (24/6/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menyampaikan sidang akan disiarkan secara langsung melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Putusan untuk perkara nomor 223, 224 dan, dan 225."
"Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," ujarnya, Kamis, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Harap Majelis Hakim Tidak Zalim dan Membebaskan Murni para Terdakwa
Adapun perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS Ummi Bogor, dr. Andi Tatat.
Kemudian, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas.
Sementara itu, berkas nomor 225 berkas untuk Rizieq Shihab.
Ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Mereka bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, pernyataan Rizieq sehat merupakan pemberitahuan bohong karena hasil tes swab PCR terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Sempat Sebut 11 Tokoh, Jenderal hingga Terpidana
Tuntutan Jaksa
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).