- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
5. Tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Baca juga: Rincian Formasi dalam CPNS Polri 2021, Perawat hingga Pranata Komputer
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
7. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani
(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati) (Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)