- Hilangnya selera makan
- Muntah
- Mual
- Nyeri sendi
- Gangguan pendengaran
- Sakit kepala
- Sakit tenggorokan
- Pilek Demam
Baca juga: Pemprov Sediakan Fasilitas Isolasi Mandiri, Wagub DKI Harap Tak Terkejar Lonjakan Jumlah Pasien
Jika Anda mengalami gejala-gejala COVID-19, sebaiknya segera lakukan Isolasi Mandiri.
Dalam Instagram resminya Kementerian Kesehatan dituliskan bahwa isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari sejak dinyatakan terjangkit COVID-19.
Jika tidak berkurang, tambahkan waktu isolasi selama 3 hari hingga Anda terbebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut ketentuan melakukan Isolasi/Karantina Mandiri:
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Kamar manndi terpisah, tetapi jika tidak teredia lakukan desinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh