News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Pastikan Masih Usut Kasus Korupsi BUMN PT Nindya Karya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.

Baca juga: 8 Pegawai KPK Pertimbangkan Ikut Diklat Kemenhan Jika Syarat Ini Dipenuhi

Proyek tersebut telah direncanakan sejak 2004 dengan anggaran Rp7 miliar, namun terhambat lantaran bencana tsunami Aceh. 

Akan tetapi, tetap ada anggaran yang dikeluarkan senilai Rp1,4 miliar sebagai uang muka.

Kemudian, pada 2006, dikeluarkan anggaran Rp8 miliar, 2007 sebesar Rp24 miliar, 2008 Rp124 miliar, 2009 Rp164 miliar, 2010 Rp180 miliar, dan pada 2011 Rp285 miliar.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.

Baca juga: Laptop Terbakar, Api Merembet ke Kasur, Satu Penghuni Kost Tewas Dalam Kebakaran di Kramat Jati

Sementara, soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.

Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga terakhir adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).

Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini