News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rangkap Jabatan Rektor UI, Ketua dan Sekretaris MWA, Pengamat: Pelanggaran Berat yang Disengaja

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI berbuntut panjang. 

Terkini, ternyata didapati informasi bahwa Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI yakni Saleh Husin dan Sekretaris MWA UI yakni Wiku Adisasmito juga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan. 

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin menilai pelanggaran statuta UI yang dilakukan Ari Kuncoro maupun Saleh Husin dan Wiku Adisasmito adalah pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut pun ditengarai disengaja. 

"Itu pelanggaran berat. Pelanggaran yang disengaja. Statuta mereka yang buat, mereka pula yang langgar. Pejabat kampus UI yang melanggar statuta tersebut mestinya mundur dari jabatan di BUMN atau pemerintahan," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021). 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin (Istimewa via Tribunnews.com)

Menurut Ujang, rangkap jabatan yang dilakukan ketiganya sangatlah tak etis dan tak pantas, sebab menodai nilai-nilai moralitas akademis. 

Ujang sendiri sampai mengingat ketika dirinya menimba ilmu S2 dan S3 di UI, selalu diajari oleh dosen-dosen untuk menjaga moral akademik. Namun ternyata pimpinan di atasnya justru mencontohkan hal yang tidak baik. 

"Jangan sampai mereka mencontohkan hal yang tak baik bagi civitas akademika UI dan bangsa. Mundur dari jabatan BUMN dan pemerintahan itu lebih baik dan terhormat. Dari pada membiarkan pelanggaran statuta yang telah disepakati mereka sendiri," kata dia. 

Lebih lanjut, Ujang menilai jika kasus ini dibiarkan dan tak disorot, bukan tak mungkin mereka masih akan terus merangkap jabatan. 

Baca juga: Komisi X DPR Soal Rangkap Jabatan Rektor UI dan Komisaris BUMN: Jangan Aji Mumpung Dekat Kekuasaan

"Jika kasus ini dibiarkan, mereka ini masih double job. Maka mereka tak bisa dijadikan teladan, karena sudah tahu menyalahi aturan, tapi diam-diam saja," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Universitas Indonesia pada Minggu (27/6/2021) memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam diunggahnya poster meme bernada kritik "Jokowi: King of Lip Service" oleh BEM UI yang jadi perbincangan di jagat maya.

UI menganggap, kritik tersebut melanggar peraturan dan tidak mencerminkan penyampaian kritik yang baik, sehingga mahasiswa-mahasiswi itu dipanggil.

Namun, pemanggilan ini akhirnya bermuara pada isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah.

Ketua MWA UI, Saleh Husin dalam webinar dengan tema "Pendidikan Indonesia untuk Masa Depan Bangsa dan Kemanusiaan", Rabu (2/6). (screenshot)

Saat dilantik sebagai rektor pada 4 Desember 2019, Ari diketahui masih menjabat sebagai salah satu komisaris utama di BNI.

Pada Februari 2020, jabatan di BNI itu ia lepas, namun itu karena Ari hijrah ke perusahaan pelat merah lain, BRI, di mana ia masih menjabat sebagai wakil komisaris utama di sana sampai sekarang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini