News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Apa Itu Sektor Non Esensial dalam PPKM Darurat? Ini 14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka - Simak pengertian tentang sektor non esensial terkait PPKM darurat Jawa-Bali.

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai sektor non esensial terkait PPKM Darurat di Jawa-Bali.

PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Satu dari beberapa poin dalam PPKM Darurat adalah mengatur tentang kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi sejumlah kantor atau perusahaan.

Sejumlah kantor atau perusahaan yang bergerak di sektor non-essential, wajib memberlakukan kebijakan WFH 100 persen bagi pekerjanya.

Aturan ini tertuang dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Baca juga: Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Sekolah Dilakukan Online hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Baca juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang

"Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH)," tulis poin 1 dalam dokumen tersebut.

Lantas, apa itu sektor non esensial?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) esensial berarti sesuatu yang perlu sekali; mendasar; hakiki.

Jadi, sektor non esensial dapat diartikan bidang usaha yang tidak mendasar atau utama.

Dikutip dari businessinsider, sektor non esensial dalam bisnis umumnya bersifat rekreasional.

Sektor non esensial biasanya tidak menyediakan bahan makanan, kesehatan, atau dukungan keuangan.

Selengkapnya, berikut aturan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini