News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anggota Komisi VII Minta Kemenperin Amankan Pasokan Oksigen untuk Medis

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan isi ulang gas oksigen di Distributor Gas Oksigen Restu Fadhil Gas, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021). Penjualan gas oksigen isi ulang di tempat ini meningkat hingga 200 persen sejak sepekan terakhir setelah meningkatnya masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kota Bandung. Agar dapat melayani permintaan konsumen, tempat usaha ini membuka layanan isi ulang gas oksigen 24 jam. Kebanyakan konsumen yang datang mengisi ulang tabung gas oksigen berukuran kecil yakni 1 m3 seharga Rp 40.000 hingga jumlahnya mencapai 300 tabung per hari. Sementara untuk isi ulang tabung 1,5 m3 Rp 60.000, 2 m3 Rp 70.000, dan 6 m3 Rp 100.000. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 yang menyentuh angka 25 ribu per hari saat ini, berdampak pada tingginya keterisian tempat tidur dan kebutuhan oksigen.

Anggota Komisi VII Fraksi Demokrat, Zulfikar Hamonangan meminta Kementerian Perindustrian memastikan pasokan oksigen untuk industri dialihkan untuk medis.

Baca juga: Sehari Butuh 100 Tabung, RS di Banjarnegara Berburu Tabung Oksigen ke Peternak Ikan

"Ketersediaan oksigen perlu dialihkan jauh lebih besar dari alokasi industri untuk keperluan medis," kata Zulfikar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).

Rasio produksi oksigen sebelumnya 60 persen untuk Industri dan 40 persen untuk medis. Pemerintah telah memutuskan bahwa rasio produksi oksigen diubah menjadi 60 persen untuk medis dan 40 persen untuk Industri mengingat permintaan oksigen medis melonjak hingga 200 persen.

Zulfikar meminta perubahan rasio tersebut dibarengi dengan pengawasan di lapangan.

Baca juga: Lonjakan Covid, Pemerintah Diminta Pastikan Ketersediaan Oksigen Medis

"Karena melihat kondisi di lapangan masih ada warga yang kesulitan mencari oksigen dan banyak terjadi antrean pengisian tabung oksigen," katanya.

Zulfikar juga meminta Kementerian Perindustrian melaksanakan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga, antara lain Kementerian Kesehatan dan juga Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Koordinasi dilakukan untuk menjamin distribusi oksigen di lapangan tidak akan terganggu.

Hal ini juga senada dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang 'dinahkodai' Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Lewat PPKM Darurat Luhut menginstruksikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengalokasikan 90 persen produksi oksigen di tanah air untuk keperluan medis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini