News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya yakni resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro?

Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Diantaranya yakni resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang.

"Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis, (1/7/2021).

Selain pembatasan jumlah undangan resepsi, selama masa PPKM Darurat juga tamu undangan tidak diperbolehkan makan di tempat atau lokasi resepsi.

Baca juga: Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021

Makan hanya boleh disediakan di tempat tertutup dan harus dibawa pulang.

"Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup,  dan dibawa pulang," kata Luhut.

Aturan tersebut kata dia, karena selama resepsi pernikahan memicu timbulnya kerumunan dan menjadi salah satu sumber klaster penyebaran Covid-19.  

"Ini juga tadi karena bisa menjadi sumber klaster baru," kata dia.

Daftar Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021

Luhut juga mengatakan, PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4.

Juga 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut cakupan wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli:

a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Lebak

- Kota Cilegon;

serta level 4:

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kota Serang

c. Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3:

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung.

Baca juga: PPKM Darurat: Menkes akan Tingkatkan Testing 3-4 Kali Lipat, RS Hanya untuk Pasien Sedang dan Berat

Kemudian level 4:

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kota Tasikmalaya.

d. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Demak

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Banjarnegara

- Kota Pekalongan.

Kemudian level 4:

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelan

Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali: Resepsi Nikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang, Mal Tutup

e. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

serta level 4 :

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta.

f. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Bangkalan

- Kota Probolinggo

- Kota Pasuruan.

Baca juga: Menko Luhut: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat

Kemudian level 4:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu.

g. Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Buleleng

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Bangli

- Kota Denpasar.

(Tribunnews.com/Taufik Ismail/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnye terkait Penanganan Covid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini