Sebagaimana diketahui, ICW kembali melaporkan Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah ke Dewan Pengawas KPK
"ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).
Petunjuk baru dugaan gratifikasi itu termuat dalam dokumen aduan yang diserahkan ICW.
ICW menemukan indikasi selisih harga ratusan juta antara tarif normal di pasar penyewaan heli dengan yang diklaim oleh pihak Firli Bahuri dalam sidang etik.
Dalam putusan sidang etik disebutkan bahwa Firli Bahuri menyewa helikopter dengan harga Rp7 juta per jam belum termasuk pajak 10 persen.
Firli dan keluarganya menumpang heli itu dengan rute Palembang menuju Desa Lontar, lalu kembali lagi ke Palembang pada 20 Juni 2020.
Mesin terbang itu kembali ditumpangi saat perjalanan pulang dari Palembang menuju Jakarta pada 21 Juni 2020.
Waktu tempuh dari Palembang ke Desa Lontar sekitar 45 menit. Sehingga total perjalanan pergi-pulang sekitar 1 jam 30 menit.
Dengan tarif sewa 7 juta per jam, maka harga yang harus dibayarkan adalah Rp15,4 juta. Begitupun dalam perjalanan dari Palembang ke Jakarta ditempuh dalam waktu dua jam.
Versi Firli Bahuri dan putusan Dewan Pengawas KPK, total harga untuk penyewaan heli selama 4 jam itu sebesar Rp30,8 juta.
Data yang ditemukan ICW mengatakan harga sewa yang jauh lebih mahal.
Selain perusahaan tempat Firli menyewa, ICW menemukan ada sembilan perusahaan lain yang menyediakan jasa serupa. Di antaranya, PT AI, PT SA, PT AI, PT DAS, PT KI, PT SCA, PT NUH, PT IIAS dan PT H.
ICW memperoleh harga sewa dari PT SA. Perusahaan itu mematok harga sewa sebesar 2.750 dolar AS per jam atau sekitar Rp 39,1 juta. Harga itu belum termasuk pajak.
Dari informasi itu, ICW memperkirakan bahwa harga sewa 4 jam helikopter seharusnya berkisar Rp156,6 juta. Kalau termasuk pajak, maka harga yang harus dibayar adalah Rp172,3 juta.