TRIBUNNEWS.COM - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan kepala daerah untuk tegas dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Menurut Luhut, semua kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, secara tegas akan ditindak.
Mulai dari diberi surat teguran, dicopot dari jabatannya hingga adanya ancaman pidana dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Luhut: Penyebar Hoaks PPKM Darurat akan Ditindak
"Semua pejabat daerah harus melaksakanan itu, kalo tidak melaksanakan ada sanksinya, mulai dari tertulis sampai dicopot dari jabatan."
"Bahkan dari Jaksa Agung Pak Burhanuddin lebih tegas, bisa sampai dipidanakan masuk satu tahun penjara," ungkap Luhut, dalam wawancara bersama Rosi, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (2/7/2021).
Luhut menuturkan, pihaknya akan memantau pergerakan di daerah dan tidak segan-segan untuk menegurnya secara langsung.
Pihaknya akan bersikap tegas karena penerapan PPKM Darurat ini menyangkut tentang keselamatan warga.
"Kalau mau coba-coba silakan saja, kalau tidak melaksanakan saya akan eksekusi, nggak ada urusan, karena ini menyangkut kemanusiaan, bukan masalah kekuasaan," jelas Luhut.
"Kita harus konsisten, saya diberikan kewenangan, saya akan menggunakan kewenangan itu untuk menyelamatkan banyak manusia akibat kecerobohan Anda," tambahnya.
Baca juga: Soal Luhut Pimpin PPKM Darurat, PDIP Heran Ada yang Mengkritisi, Demokrat Sebut Tak Ada Spesialnya
Luhut pun meminta agar semua kepala daerah kompak dalam satu napas demi menyelamatkan nyawa semua warganya.
"Siapa yang ingin ditindak, kan tidak mau, semua punya harga diri, tapi kita harus kerja semua, karena ini menyelamatkan nyawa semua," ungkap Luhut.
Adapun, dalam konferensi pers tentang PPKM Darurat pada Kamis (1/7/2021) siang, Luhut menegaskan agar kepala daerah melarang semua bentuk aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan.
TNI dan Polri pun diminta terjun dalam pengawasan terhadap pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM darurat ini.
Bagi daerah yang tidak masuk dalam cakupan area PPKM darurat, Luhut menyebut tetap harus menerapkan Instruksi Mendagri terkait PPKM mikro.