News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Luhut Peringatkan Kepala Daerah soal PPKM Darurat: Kalau Tidak Melaksanakan, Saya akan Eksekusi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

TRIBUNNEWS.COM - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan kepala daerah untuk tegas dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Menurut Luhut, semua kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, secara tegas akan ditindak.

Mulai dari diberi surat teguran, dicopot dari jabatannya hingga adanya ancaman pidana dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Luhut: Penyebar Hoaks PPKM Darurat akan Ditindak

"Semua pejabat daerah harus melaksakanan itu, kalo tidak melaksanakan ada sanksinya, mulai dari tertulis sampai dicopot dari jabatan."

"Bahkan dari Jaksa Agung Pak Burhanuddin lebih tegas, bisa sampai dipidanakan masuk satu tahun penjara," ungkap Luhut, dalam wawancara bersama Rosi, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (2/7/2021).

Luhut menuturkan, pihaknya akan memantau pergerakan di daerah dan tidak segan-segan untuk menegurnya secara langsung.

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ist)

Pihaknya akan bersikap tegas karena penerapan PPKM Darurat ini menyangkut tentang keselamatan warga.

"Kalau mau coba-coba silakan saja, kalau tidak melaksanakan saya akan eksekusi, nggak ada urusan, karena ini menyangkut kemanusiaan, bukan masalah kekuasaan," jelas Luhut.

"Kita harus konsisten, saya diberikan kewenangan, saya akan menggunakan kewenangan itu untuk menyelamatkan banyak manusia akibat kecerobohan Anda," tambahnya.

Baca juga: Soal Luhut Pimpin PPKM Darurat, PDIP Heran Ada yang Mengkritisi, Demokrat Sebut Tak Ada Spesialnya

Luhut pun meminta agar semua kepala daerah kompak dalam satu napas demi menyelamatkan nyawa semua warganya.

"Siapa yang ingin ditindak, kan tidak mau, semua punya harga diri, tapi kita harus kerja semua, karena ini menyelamatkan nyawa semua," ungkap Luhut.

Adapun, dalam konferensi pers tentang PPKM Darurat pada Kamis (1/7/2021) siang, Luhut menegaskan agar kepala daerah melarang semua bentuk aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan.

Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TNI dan Polri pun diminta terjun dalam pengawasan terhadap pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM darurat ini.

Bagi daerah yang tidak masuk dalam cakupan area PPKM darurat, Luhut menyebut tetap harus menerapkan Instruksi Mendagri terkait PPKM mikro.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini