Keempat, kebijakan PPKM Darurat harus dijadikan sebuah gerakan, bukan sebuah kewajiban.
Sebab jika dianggap kewajiban, akan ada yang merasa terbebani dan akan melanggar kewajiban tersebut.
"Sehingga suasananya itu semacam suasana kebangkitan gerakan masyarakat. Karena kalau diletakkan kewajiban selalu kita akan curi-curi, kalau tak bisa lewat jalan tol ya lewat jalan tikus," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penerapan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo menyatakan, PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.
Beberapa bentuk pembatasan yang akan berlaku selama PPKM Darurat antara lain ditutupnya pusat perbelanjaan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home atau bekerja dari rumah 100 persen.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com