News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

CPNS Kemendikbudristek 2021: Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Pengumuman nomor 46801/A.A3/KP.01.00/2021 CPNS Kemendikbud Ristek 2021

c) Untuk kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d) Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:

1) akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan

2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdikbudristek.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih menu Buat Akun.

3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021.

4. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

5. Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi, instansi, jalur kebutuhan, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes. Pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis seleksi, 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jalur kebutuhan.

6. Pada saat memilih jabatan yang akan dilamar, pastikan posisi penempatan sudah sesuai dengan kolom “rencana penempatan dan kode kebutuhan” di Lampiran I.

7. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan asli meliputi:

a. surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf; (Isi surat lamaran sebagaimana contoh pada Lampiran II).

b. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan noleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam format .jpg atau .jpeg;
c. surat pernyataan 11 poin yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas meterai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf; (Format dan contoh surat pernyataan 11 poin dapat diunduh pada Lampiran III).

d. bagi pelamar yang melamar jabatan Pranata Fotografi wajib melampirkan Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi yang telah dicetak, diisi, dan ditandatangani dengan tinta hitam di atas meterai Rp10.000 serta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dalam format .pdf; (Format Surat Pernyataan Kemampuan Dasar Fotografi dapat diunduh pada Lampiran IV).

e. ijazah dan dokumen persyaratan lain, dengan ketentuan:

1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.

2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3) Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, sertifikat keahlian/profesi tersebut diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan.

4) Contoh untuk angka 1), 2), dan 3) sebagai berikut.

a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (S-1 Profesi Dokter Umum) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Ilmu Kesehatan Masyarakat dan sertifikat profesi dokter umum.

b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Manajemen Transportasi (ANT-I, ANT-II) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Manajemen Transportasi dan Sertifikat Keahlian ANT-I atau ANT-II.

c) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.

d) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni (Seni Tari) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Penciptaan dan Pengkajian Seni serta ijazah S-1 Seni Tari.

e) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro (Kontrol) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi kontrol pada ijazah atau transkrip nilai.

5) Dokumen sebagaimana angka 1), 2), dan 3) disimpan dalam satu file berformat .pdf, bukan di .zip atau .rar.

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

f. transkrip nilai, dengan ketentuan:

1) Bagi lulusan dalam negeri:

a) melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

b) melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.

2) Bagi lulusan luar negeri:

a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);

c) melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.

g. pas foto dengan latar belakang merah, dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring serta bukan swafoto, dan dalam format .jpg atau .jpeg;

h. khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, wajib melampirkan:

1) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar; dan

2) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi pada saat kelulusan pelamar.

i. khusus untuk pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus, wajib melampirkan:

1) surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan

2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

j. khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:

1) akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar, dan 2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

8. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN.

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita lain seputar CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini